Minggu, 31 Juli 2016

Manusia dan Keadilan



Pengertian Keadilan

Keadilan  menurut  Aristotcles  adalah  kelayakan  dalam  tindakan  manusia.  Kelayakan diartikan sebagai  titik  tengah  diantara  ke  dua  ujung  ekstrem  yang  terlalu  banyak  dan  tcrlalu sedikit. Kedua  ujung  ekstrem  itu  menyangkut  dua  orang  atau  benda.  Bila  kedua  orang  tersebut mempunyai  kesamaan  dalam  ukuran  yang  telah  ditetapkan,  maka  masing-masing  orang  harus memperoleh  benda  atau  hasil  yang  sama.  kalau  tidak  sama,  maka  masing-masing  orang  akan menerima  bagian  yang  tidak  sama,  sedangkan  pelanggaran  terhadap  proporsi  tcrsehut  berarti ketidak  adilan.

Keadilan  oleh  Plato  diproycksikan  pada  diri  manusia  schingga  yang  dikatakan  adil adalah orang  yang  mengendalikan  diri,  dan  perasaannya  dikendalikan  oleh  akal. Lain  lagi  pendapat Socrates  yang  memproycksikan  keadilan  pada  pemerintahan.  Menurut Socrates,  keadilan tercipta bilamana  warga  negara  sudah  merasakan  bahwa  pihak  pcmcrintah sudah  melaksanakan tugasnya dengan  balk.  Mcngapa  diproyeksikan  pada  pemerintah,  sebab pemerintah  adalah  pimpinan pokok  yang  menentukan  dinamika  masyarakat.


Makna Keadilan

Makna Keadilan Menurut beberapa Tokoh adalah sbb:
  • Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil
  • Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama. 

Macam - Macam Keadilan

Ada Berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :

A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral

Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balkmenurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.

B. Keadilan Distributif

Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.

C. Keadilan Komutatif

Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini : - Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. - Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati. Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.


D. Kejujuran


Kejujuran  atau  jujur  artinya  apa  yang  dikatakan  seseorang  sesuai  dengan  hati  nuraninya apa yang  dikatakannya  sesuai  dengan  kenyataan  yang  ada.  Sedang  kenyataan  yang  ada  itu adalah kenyataan  yang  benar-benar  ada.  Jujur  juga  berarti  seseorang  bersih  hatinya  dari perbuatan-perbuatan  yang  dilarang  oleh  agama  dan  hukum.  Untuk  itu  dituntut  satu  kata  dan perbuatan, yang  berarti  bahwa  apa  yang  dikatakan  harus  sama  dengan  perbuatannya. 

Adapun  kesadaran  moral  adalah  kesadaran  tentang  dirt  kita  sendiri  karena  kita  melihat diri   kita  sendiri  berhadapan  dengan  hal  baik  buruk.  Disitu  manusia  dihadapkan  kepada  pilihan antara  yang  halal  dan  yang  haram,  yang  boleh  dan  yang  tidak  boleh  dilakukan,  meskipun dapat  dilakukan.  Dalam  hal  ini  kita  melihat  sesuatu  yang  spesilik  atau  khusus  manusiawi. Dalam  dunia  hewan  tidak  ada  soal  tentang  jujur  dan  tidak  jujur,  patut  dan  tidak  patut,  adil dan  tidak  adil,  dan  sebagainya.

Untuk  mempertahankan  kejujuran,  berbagai  cara  dan  sikap  perlu  dipupuk.  Namun demi  sopan santun  dan  pendidikan,  orang  dipetbolehkan  berkata  tidak  jujur  sampai  pada batas-batas  yang dapat  dibenarkan.

 E. Kecurangan


Curang  atau  kecurangan  artinya  apa  yang  diinginkan  tidak  sesuai  dengan  hati  nuraninya. Sudah  tentu  keuntungan  itu  diperoleh  dengan  tidak wajar.  Yang  dimaksud  dengan  keuntungan di  sini  adalah  keuntungari  yang  berupa  materi. Mereka  yang  berbuat  curang  menganggap  akan mendatangkan  kesenangan  atau  keenakan, meskipun  orang  lain  menderita  karenanya.

Kecurangan  menyebabkan  manusia  menjadi  serakah,  tamak,  ingin  menimbun  kekayaan yang berlebihan  dengan  tujuan  agar  dianggap  sebagai  orang  yang  paling  hebat,  paling  kaya dan senang  bila  masyarakat  di sekelilingnya  hidup  menderita.  Orang  seperti  itu  biasanya  tidak senang  bila  ada  yang  melebihi  kekayaannya.  Padahal  agama  apapun  tidak  membenarkan orang mengumpulkan  harta  sebanyak-banyaknya  tanpa  menghiraukan  orang  lain,  lebih  lagi mengumpulkan  harta  dengan  jalan  curang.  Hal  semacam  itu  dalam  istilah  agama  tidak   diridhoi Tuhan.

F. Pemulihan Nama Baik


Nama  baik  merupakan  tujuan  utama  orang  hidup.  Nama  baik  adalah  nama  yang  tidak tercela. Setiap  orang  menjaga  dengan  hati-hati  agar  namanya  tetap  baik.  Lebih-lebih  jika  ia menjadi teladan  bagi  orang/tetangga  disekitamya  adalah  suatu  kebanggaan  batin  yang  tak temilai harganya. 

Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia,  yaitu :
  • Manusia menurut sifat dasarnya adalah mahluk moral.
  • Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut. 

Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya: bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak. 


G. Pembalasan


Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan oranglain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, atau tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.

Pada dasarnya, menusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah pebuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain. Oleh karena tiap manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka setiap manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.